KATA
PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas mengenai pengertian kode etik, fungsi – fungsi kode etik, pengertian tanggung jawab, unsur – unsur tanggung jawab, jenis – jenis tanggung jawab yang ada dalam kehidupan sehari – hari.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai apa itu kode
etik dan tanggung jawab profesi yang banyak belum diketahui dan dipahami oleh
para mahasiswa. Dan juga makalah ini dibuat sebagai tugas mahasiswa yang
mengikuti mata kuliah “Character Building / Etika Profesi”
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di
masa yang akan datang. Semoga apa yang di sajikan dalam makalah
ini menjadi bermanfaat untuk para
pembaca.
Medan,
23 Mei 2015
Penulis
\
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan
lintas generasi terus berganti seiring dengan perkembangan manusia dan
kebudayaan manusia. Maka tatanan hidup pun mulai berevolusi. Banyaknya
kebudayaan dan percampuran kebudayaan dalam kehidupan kita banyak mempengaruhi
etika kehidupan. Setiap negara yang memiliki kebudayaan berbeda maka negara tersebut
pasti memiliki nilai-nilai etika yang berbeda pula.
Dalam makalah ini di jelaskan
mengenai “Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesi”. Penyajian dalam makalah ini
menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dimengerti oleh remaja kita yang
membacanya.
Dengan
demikian kode etik adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas
dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang.
1.2 Tujuan
dan manfaat
Tujuan penulisan makalah ini adalah
:
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik.
2. Memberikan
pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode
etik.
Manfaat
penulisan makalah ini adalah :
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik.
2. Sebagai
tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
1.3 Sistematika Penulisan
Untuk memberi
penjelasan ringkas mengenai permasalahan objek per bab maka di buat sistematika
penulisan untuk mempermudah pembaca. Adapun sistematika tersebut adalah sebagai
berikut :
BAB
I. PENDAHULUAN
Pada
bab ini penulis menjelaskan bagaimana yang dikatakan dengan latar belakang
masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.
BAB
II. LANDASAN TEORI
Pada
bab ini penulis menguraikan pengertian kode etik, fungsi – fungsi kode etik,
pengertian tanggung jawab, unsur – unsur tanggung jawab, jenis – jenis tanggung
jawab profesi.
BAB
III. KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini menjelaskan tentang
beberapa kesimpulan dan saran yang dapat
ditarik dari penjelasan – penjelasan yang diuraikan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Kode Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat adalah (Adams.,
dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki
iklim organisasional sehingga individu-individu daoat
berperilaku secara etis.
b. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan
pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan
dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c. Perusahan memerlukan kode etik untuk
menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan
salah satu penandanya.
d. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya
menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga
kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu
sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
e. Kode etik merupakan sebuah pesan.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi ttersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a.
Prinsip Etika,
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaanpemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh
Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Salah satu yang membedakan profesi
akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan
publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab
profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi
kerja. Prinsip-prinsip dasar etika profesi terdiri dari :
a. Tanggung jawab profesi ,
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b. Prinsip
Integritas , Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
c. Kepentingan
publik , Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
d. Prinsip Objektivitas
, Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi
pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
e. Prinsip Kompetensi serta
kecermatan dan kehati-hatian professional , Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
f. Prinsip
Kerahasiaan , Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya,
serta tidak boleh mengungkapkan informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya.
g. Prinsip perilaku
professional , Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h. Standar teknis , akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
b. Aturan
Etika,
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang
etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah
menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota
IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika
ini meliputi pengaturan tentang :
1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk
mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas
profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan
obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam
menjalankan tugasnya.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi
berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam
hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi.
3. Tanggung jawab kepada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang
rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab
kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a)
penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b)
iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral,
serta (d) bentuk organisasi dan KAP.
c.
Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
2.2 Fungsi Kode Etik
Kode etik profesi itu merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
a. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
c. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan
merupakan bagian dari etika profesi. Jika para profesional TI melanggar kode
etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari
pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
2.3 Tanggung Jawab
Profesi
Tanggungjawab menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.
Sehingga tanggungjawab dapat dipahami sebagai kewajiban menanggung, memikul
jawab, dan menanggung segala sesuatunya. Bertanggungjawab berarti dapat
menjawab bila ditanya tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang
bertaggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan
saja ia bisa menjawab melainkan juga harus menjawab.
Dalam pengertian kamus Bahasa
Inggris, tanggung jawab itu diterjemahkan dengan kata: “Responsibility = having
the character of a free moral agent; capable of determining one’s own acts;
capable of deterred by consideration of sanction or consequences”. Definisi ini
memberikan pengertian yang dititiberatkan pada:
1)
harus ada kesanggupan
untuk menetapkan sikap terhadap sesuatu perbuatan
2)
harus ada kesanggupan
untuk memikul resiko dari sesuatu perbuatan
Bila pengertian diatas dianalisis
lebih luas, akan kita dapati bahwa dalam kata; “Having the character’ itu
dituntut sebagai suatu keharusan, akan adanya pertanggungan moral/karakter.
Karakter di sini merupakan suatu nilai-nilai dari perbuatan. Konsekuensi
selanjutnya berarti bahwa terhadap sesuatu perbuatan hanya terdapat dua
alternative penilaian yaitu: tahu bertanggung jawab atau tidak tahu bertanggung
jawab.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang
disengaja maupun yang tidak sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Misal, seorang mahasiswa mempunyai
kewajiban belajar. Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi
kewajibanya. Berarti pula ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah
tentu bagaimana kegiatan belajar si mahasiswa. Itulah kadar petanggung
jawabannya. Bila pada ujian mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung
jawabannya. Bila si mahasiswa malas belajar, dan dia sadar akan hal itu. Tetapi
ia tetap tidak mau belajar dengan alasan cape, segan, dan lain-lain. Padahal ia
menghadapi ujian. Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya,
berarti pula ia tidak bertanggung jawab.
2.4 Unsur-unsur Tanggungjawab
Dari segi filsafat, suatu tanggung
jawab itu sedikitnya didukung oleh tiga unsur pokok, yaitu : kesadaran,
kecintaan/kesukaan, dan keberanian.
1.
Kesadaran
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila ia sadar tentang apa yang diperbuatnya. Dengan dasar pengertian ini kiranya dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila ) adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab, baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna dan akibat dari perbuatannya.
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila ia sadar tentang apa yang diperbuatnya. Dengan dasar pengertian ini kiranya dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila ) adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab, baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna dan akibat dari perbuatannya.
2.
Kecintaan / Kesukaan
Cinta, suka menimbulkan
rasa kepatuhan, kerelaan, dan kesediaan berkorban. Cinta pada tanah air
menyebabkan prajurit-prajurit kita rela menyabung nyawa untuk mempertahankan
tanah air tercinta. Sadar akan arti tanggungjawablah, menyebabkan mereka patuh
berdiri di bawah terik matahari atau hujan lebat untuk mengawal, dilihat atau
tidak diawasi
3.
Keberanian
Berani berbuat, berani
bertanggungjawab. Berani disini didorong oleh rasa keikhlasan, tidak bersikap
ragu-ragu dan takut terhadap segala macam rintangan yang timbul kemudian
sebagai konsekueansi dari tindak perbuatan. Karena adanya tanggung jawab
itulah, maka seseorang yang berani, juga memerlukan adanya pertimbangan
pertimbangan, perhitungan dan kewaspadaan sebelum bertindak, jadi tidak
sembrono atau membabi buta.
Keberanian seorang prajurit adalah keberanian yang dilandasi oleh rasa kesadaran, adanya rasa cinta kepada tanah air, dimana ketiga unsur kejiwaan tersebut tersimpul ke dalam satu sikap: “Keikhlasan dalam mengabdi, dan dengan penuh rasa tanggung jawab“, dalam menunaikan tugas dan darma bakti kepada negara dan bangsa.
Keberanian seorang prajurit adalah keberanian yang dilandasi oleh rasa kesadaran, adanya rasa cinta kepada tanah air, dimana ketiga unsur kejiwaan tersebut tersimpul ke dalam satu sikap: “Keikhlasan dalam mengabdi, dan dengan penuh rasa tanggung jawab“, dalam menunaikan tugas dan darma bakti kepada negara dan bangsa.
2.5 Jenis-jenis Tanggungjawab
a. Tanggungjawab
Dilihat dari Sifatnya
Tanggungjawab
itu bisa langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung, bila
si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi
demikian. Tetapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung .
contohnya, kalau anjing saya merusakkan barang milik orang lain, bukanlah
anjing yang bertanggung jawab (sebab seekor anjing bukan makhluk bebas),
melainkan saya sebagai pemiliknya. Sekurang-kurangnya bila kejadian itu
berlangsung di tempat umum. Jadi, di sini saya bertanggung jawab secara tidak
langsung. Sebab saya harus mengawasi gerak-gerik anjing saya di tempat umum.
Tapi kalau seandainya orang masuk halaman rumah saya tanpa izin dengan maksud
mencuri atau maksud apapun juga dan digigit oleh anjing saya, maka saya tidak
bertanggung jawab, karena orang itu tidak berhak masuk halaman rumah tanpa
seizin tuan rumah. Demikian
halnya juga dengan anak kecil, bila anak kecil melakukan sesuatu yang merugikan
orang lain, orang tua atau walinya bertanggung jawab atas kejadian itu, karena
anak itu sendiri belum bisa dianggap pelaku bebas. Secara tidak langsung orang
tua atau walinya bertanggungjawab, sebab mereka harus mengawasi anaknya.
b. Tanggungjawab
Dilihat dari Subyeknya
Tanggungjawab bila
dilihat dari segi subyeknya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: a) tanggungjawab
pribadi atau perorangan, artinya, tanggungjawab seseorang atas perbuatannya. b)
Tanggungjawab kolektif atau kelompok Tetapi, jenis tanggungjawab ini dalam
etika sering kali diajukan pertanyaan apakah ada tanggungjawab kolektif atau
kelompok. Pertanyaan ini dijawab dengan cara berbeda-beda. Beberapa etikawan
menerima kemungkinan tanggung jawab kolektif, tapi lebih banyak menolaknya.
Kadang-kadang kita mendapat kesan bahwa memang ada tanggung jawab kolektif. Tanggung jawab tidak
dimaksudkan penjumlahan tanggung jawab beberapa individu. Bukan maksudnya bahwa
orang A bertanggung jawab di samping orang B, C, dan D. sebab, tanggung jawab
seperti itu hanya merupakan struktur lebih kompleks dari tanggung jawab pribadi
dan tidak menimbulkan kesulitan khusus. Juga tidak dimaksudkan bahwa dalam
suatu kelompok beberapa orang bertanggung jawab untuk sebagian, seperti
misalnya dalam sebuah geng penjahat ada yang merencanakan, ada yang membantu
dan ada yang melaksanakan tindak kejahatan. Juga tidak dimaksudkan bahwa banyak
tindakan pribadi kita mempunyai dampak sosial. Hal itu tidak mengherankan,
sebab akibat kodrat social manusia perbuatan – perbuatan pribadi kita dengan
banyak cara terjalin dengan kepentingan orang lain, bahkan dengan masyarakat
sebagai keseluruhan. Yang dimaksudkan dengan tanggung jawab kolektif ialah
bahwa orang A, B, C, dan D dan seterusnya, secara pribadi tidak bertanggung
jawab, sedangkan mereka semua bertanggung jawab sebagai kelompok atau
keseluruhan.
c. Tanggungjawab
Dilihat dari Obyek dan Relasinya
Selain jenis
tanggungjawab di atas, ada juga tanggungjawab yang dilihat dari obyeknya dan
relasi manusia yang komponen yang lainnya. Manusia itu berjuang memenuhi
keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu dia mengahadapi
manusia dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu
manusia juaga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu
kekuasaan Tuhan. Atas dasar itu, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab,
yaitu:
1. Tanggungjawab
terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusaia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya
sendri. Menurut sifat dasarnya anusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia
juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mepunyai
pendapat sendiri, perasan sendiri, angan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari
pendapat, perasaan,dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal
ini manusia tidak luput dari kesalahan kekeliruan, baik yang disengaja maupun
tidak.
2. Tanggungjawab terhadap Keluarga
2. Tanggungjawab terhadap Keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suam-istri, ayah-ibu, dan
anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tanggungjawab ini
menyangkut nama baik keluarga. Dan tanggungjawab juga merupakan kesejahteraan,
keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
3. Tanggungjawab terhadap Masyarakat
3. Tanggungjawab terhadap Masyarakat
Pada hakikatnya
manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya
sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus
berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di
sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab
seperti anggota masyarakat lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam
masyarakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya
harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
4. Tanggungjawab
terhadap Bangsa/Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap mausia, tiap individu adalah warga Negara suatu
Negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat
oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak
dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus
bertanggung jawab kepada negara.
5. Tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Tuhan menciptakan
manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi
kehidupannya manusia bertanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga
tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan
dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari
hukuman-hukuman tersebut akan segera diperintahkan oleh Tuhan dan jika dengan
peringatan yang keras pun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan
melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti
mereka meninggalkan tanggungjawab yang seharusnya dilakukan oleh manusia
terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya,
manusia perlu pengorbanan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab
profesi guna membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi.
3.2 Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh
pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik.
2. Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan
makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik
DAFTAR PUSTAKA
Diakses tanggal 21
Mei 2015.
Diakses tanggal 21 Mei 2015.
Yusuf, 2011, Tanggung
Jawab Profesi : http://yusup-doank.blogspot.com/2011/05/tanggungjawab-profesi.html
Diakses
tanggal 22 Mei 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar